Kita seringkali mendengar pemimpin bangsa mengatakan “Mari Kita Berantas Korupsi”. Faktanya banyak pejabat baik itu di Pusat maupun di daerah-daerah kecil sekalipun yang terlilit kasus korupsi. Lantas kok bisa demikian padahalan komitmen pemerintahan yan bersih dari KKN terus digaungkan namun hasilnya tidak ada alias nihil. Sebenarnya persoalan itu mudah saja digali dan ditemukan penyebabnya kenapa sampai KKN masih terus meraja rela dan mendarah daging baik tingkat elit maupun tingkat bawah laiknya ajang balapan moto GP..
Ketidakberanian aparatur pemerintah kita saat ini yang tidak mau membuat UU anti korupsi yang memberikan efek jera seakan makin jelas terlihat. Tidak seperti negara China yang memberikan hukuman bagi pejabat negera yang terbukti secara sah dan meyankinkan bersalah dihukum mati. Pertanyaan apakah kita bisa menerapkan hal yang demikian?. Yakin dan percaya tidak satu pun pejabat kita yang mau karena hal itu seperti bumerang yang bisa membunuh mereka (Pejabat) sendiri. Tapi itulah gambaran budaya masyarkat kita tidak hanya di pusat tapi berlaku pula di daerah-daerah. Artinya sepanjang tidak adanya UU yang mengatur tentang korupsi secara tegas dan kejam bagi para pelaku koruptor maka tidak akan bisa menghapuskan budaya korupsi dinegri ini.
Sisi lain yang makin membuat kalimat “Berantas Korupsi hanya Kiasan” adalah besarnya biaya yang dikeluarkan para pejabat kita yang bermental ambisium mendapatkan kedudukan, rela melakukan segala cara baik itu dengan cara menyogok atau pun menjilat atasan menjadi trend dikalangan elit pemerintah. Seperti yang terjadi di daerah-daerah. Bagi orang yang ingin kedudukan maka konsekuensinya mereka harus rela menyediakan dana yang disetorkan kepada penguasa. Bagi yang sanggup tentu tidak sulit mendapatkan apa yang diinginkannya namun bagi mereka yang berpotensi tapi tidak memilik sejumlah uang atau sesajen jangan harap bisa diangkat karena bagi mereka mau jabatan harus ada fulus. Lantas bagaimana kinerja pejabat setelah berhasil menduduki suatu jabatan dari hasil menyuap/menyogok?. Yang pertama dilakukannya bukan bekerja atau mengabdikan diri sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkannya saat pengambilan sumpah. Tapi, langkah awal yang dilakukannya adalah berfikir bagaimana uang yang telah dikeluarkan sangat banyak bisa lekas kembali. Dan lagi-lagi berbagai praktik KKN digunakan demi megnambalikan uang yang telah dikeluarkan selama ini.
Akhir kata ungkapan berantas Korupsi tidak akan pernah terwujud sepanjang belum ada UU korupsi yagn menghukum mati bagi mereka yang terbukti bersalah KKN.